Juli 16, 2008

Soal Ujian Hukum Pajak

Ditulis dalam Pengantar Hukum Pajak pada 3:16 pm oleh kafepajak

  1. Apakah kerahasiaan Wajib Pajak harus dilindungi atau dibuka? Mengapa?
  2. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menetapkan tarif tunggal untuk PPh WP Badan yang nantinya akan tertuang dalam Pasal 17 UU PPh. Apa kelebihan dan kekurangan tarif tunggal ini? Apa bedanya dengan tarif progresif?
  3. Jelaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Wajib Pajak di Indonesia! Dari sekian banyak hak dan kewajiban tersebut, mana yang sudah pernah Anda jalani? Mengapa?
  4. Apakah Self Assessment System saat ini sudah berhasil diterapkan di Indonesia? Mengapa?
  5. Apakah setelah tamat dari Fakultas Hukum ini Anda sudah bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak? Mengapa?
  6. Bagaimana prospek Profesi Tax Lawyer di Indonesia? Apakah Anda berminat menjadi Tax Lawyer di masa mendatang? Mengapa?
  7. Kapan timbul dan berakhirnya utang pajak? Apa bedanya dengan utang biasa?
  8. Manfaat apa yang bisa Anda petik dari mata kuliah ini bagi kehidupan Anda saat ini maupun di masa yang akan datang?

2 Komentar »

  1. Mike Harmon berkata,

    I found your blog on google and read a few of your other posts. I just added you to my Google News Reader. Keep up the good work. Look forward to reading more from you in the future.

  2. reanohermawan berkata,

    jawabannya ada gak??


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.