Agustus 4, 2008

BEA METERAI SEKILAS

Posted in Uncategorized pada 12:41 am oleh kafepajak

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985

Objek Bea Meterai adalah dokumen, yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. akta-akta notaris termasuk salinannya;
  3. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. surat yang yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) :

· yang menyebutkan penerimaan uang;

· yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;

· yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;

· yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

  1. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  2. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Terhadap dokumen pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).

Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan:

  1. surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
  2. surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula;

Terhadap dokumen pada huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.500, – (lima ratus rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.100.000, – (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.

Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya

batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen tersebut. Hal ini berarti maksimum tarif adalah Rp 6.000 (enam ribu rupiah).

Doukumen yang dikecualikan dari pengenaan Bea Meterai adalah:

a. dokumen yang berupa:

1) surat penyimpanan barang;

2) konosemen;

3) surat angkutan penumpang dan barang;

4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana

dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);

5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana

dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6).

b. segala bentuk Ijazah;

c. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;

d. tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;

e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;

f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

g. dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;

h. surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;

i. tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

PP No. 13 Tahun 1989

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 Tanggal 22 September 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro diatur bahwa tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

PP No. 7 Tahun 1995

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tanggal 21 April 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai diatur bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 adalah dokumen yang berbentuk :

a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b. akta-akta notaris termasuk salinannya;

c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;

d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;

3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank;

4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);

f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan :

1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e dan huruf f yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 1.000,- (seribu rupiah),dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak terutang Bea Meterai.

Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

PP 24 Tahun 2000

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 Tanggal 20 April 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai diatur bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk:

a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b. akta-akta Notaris termasuk salinannya;

c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;

d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di

Bank;

3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau

4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau

f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:

1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:

a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;

b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);

c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000, 00 (enam ribu rupiah).

Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

4 Komentar »

  1. TABRI IDRIS said,

    PERSYARATAN TENDER ,MATERAI BELUM DIBERI TANGGAL ATAU DIMATIKAN SYAH APA BELUM?

  2. TABRI IDRIS said,

    MATERAI SUDAH KENA DITANDA TANGANI TAPI TANGGAL TDK DIBUAT ATAU DIMATIKAN,SYAH ATAU TIDK?

  3. yudishtira said,

    terima kasih penjelasan yang gamblang tentang materai..

  4. Liana said,

    Meterai Rp 1.000
    digunakan kapan /sejak tahun berapa sampai dengan tahun berapa ??


Tinggalkan komentar