Januari 11, 2009

Menjual IDE Lewat Internet

Posted in Uncategorized pada 9:50 am oleh kafepajak

Mulai Hari Ini, Saya Mengajak Anda Untuk Belajar Dengan Cepat Bagaimana Cara Praktis Menjual IDE Anda Lewat Internet!

“PELAJARI 7 JURUS JITU Bagaimana Anda Bisa Mendapatkan Jutaan Rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam hanya dengan Menjual IDE Sederhana Melalui Internet!DIJAMIN!”

Sebuah FORMULA Yang Telah Terbukti Bisa Memberikan cashflow rekening lebih dari 365 juta rupiah setahun untuk Anda!

Tahukah Anda? Apapun IDE Yang Anda Miliki, Itu Bisa Mendatangkan UANG Melimpah yang masuk ke rekening  Anda terus menerus setiap hari tanpa henti?

Saya bisa memberikan CARA PALING SEderhANA yang mungkin tidak pernah Anda pikirkan dan tidak pernah diajarkan ditempat LAIN!

SILAKAN KLIK DI SINI UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT.

September 20, 2008

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan

Posted in Pajak Penghasilan tagged , pada 11:16 pm oleh kafepajak

RUU PPh sudah disetujui DPR RI pada 2 September silam. Sekarang sedang proses pengesahan oleh Pemerintah. Untuk mengetahui pokok-pokok perubahannya, bersama ini saya unggah dalam bentuk power point.

pokok-pokok-perubahan-uu-pph

Agustus 4, 2008

BEA METERAI SEKILAS

Posted in Uncategorized pada 12:41 am oleh kafepajak

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985

Objek Bea Meterai adalah dokumen, yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. akta-akta notaris termasuk salinannya;
  3. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. surat yang yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) :

· yang menyebutkan penerimaan uang;

· yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;

· yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;

· yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

  1. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  2. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Terhadap dokumen pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).

Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan:

  1. surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
  2. surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula;

Terhadap dokumen pada huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.500, – (lima ratus rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.100.000, – (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.

Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya

batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen tersebut. Hal ini berarti maksimum tarif adalah Rp 6.000 (enam ribu rupiah).

Doukumen yang dikecualikan dari pengenaan Bea Meterai adalah:

a. dokumen yang berupa:

1) surat penyimpanan barang;

2) konosemen;

3) surat angkutan penumpang dan barang;

4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana

dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);

5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana

dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6).

b. segala bentuk Ijazah;

c. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;

d. tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;

e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;

f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

g. dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;

h. surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;

i. tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

PP No. 13 Tahun 1989

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 Tanggal 22 September 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro diatur bahwa tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

PP No. 7 Tahun 1995

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tanggal 21 April 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai diatur bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 adalah dokumen yang berbentuk :

a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b. akta-akta notaris termasuk salinannya;

c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;

d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;

3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank;

4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);

f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan :

1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e dan huruf f yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 1.000,- (seribu rupiah),dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak terutang Bea Meterai.

Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

PP 24 Tahun 2000

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 Tanggal 20 April 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai diatur bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk:

a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b. akta-akta Notaris termasuk salinannya;

c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;

d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di

Bank;

3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau

4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau

f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:

1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:

a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;

b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);

c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000, 00 (enam ribu rupiah).

Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

Juli 16, 2008

Soal Ujian Hukum Pajak

Posted in Pengantar Hukum Pajak pada 3:16 pm oleh kafepajak

  1. Apakah kerahasiaan Wajib Pajak harus dilindungi atau dibuka? Mengapa?
  2. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menetapkan tarif tunggal untuk PPh WP Badan yang nantinya akan tertuang dalam Pasal 17 UU PPh. Apa kelebihan dan kekurangan tarif tunggal ini? Apa bedanya dengan tarif progresif?
  3. Jelaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Wajib Pajak di Indonesia! Dari sekian banyak hak dan kewajiban tersebut, mana yang sudah pernah Anda jalani? Mengapa?
  4. Apakah Self Assessment System saat ini sudah berhasil diterapkan di Indonesia? Mengapa?
  5. Apakah setelah tamat dari Fakultas Hukum ini Anda sudah bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak? Mengapa?
  6. Bagaimana prospek Profesi Tax Lawyer di Indonesia? Apakah Anda berminat menjadi Tax Lawyer di masa mendatang? Mengapa?
  7. Kapan timbul dan berakhirnya utang pajak? Apa bedanya dengan utang biasa?
  8. Manfaat apa yang bisa Anda petik dari mata kuliah ini bagi kehidupan Anda saat ini maupun di masa yang akan datang?

Mei 24, 2008

UU KUP Bilingual

Posted in KUP pada 10:56 pm oleh kafepajak

Ada baiknya juga saya unggah UU KUP dalam dua versi bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Mudah-mudahan berguna. Silakan unduh di bawah ini.

UU KUP – bahasa Indonesia

UU KUP – English

 

April 19, 2008

Pokok-Pokok Perubahan UU KUP

Posted in KUP pada 2:00 pm oleh kafepajak

Walaupun sudah telat, mungkin masih ada yang perlu tahu apa saja pokok-pokok perubahan UU KUP, silakan klik di bawah ini.

pokok-pokok-perubahan-uu-kup

Januari 20, 2008

Tarif Bea Meterai akan Dinaikkan.

Posted in PPN & PTLL pada 3:11 pm oleh kafepajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000, besarnya tarif Bea Meterai adalah:

Rp 6.000 untuk:

a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b. akta-akta Notaris termasuk salinannya;

c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk
 rangkap-rangkapnya;

d. surat yang memuat jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp1.000.000, yaitu :

 1) yang menyebutkan penerimaan uang;

 2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di
  Bank;

 3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau

 4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya
  telah dilunasi atau diperhitungkan;

e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep dengan nilai nominal lebih dari Rp1.000.000; atau

f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :

 1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

 2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya,
  jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari
  maksud semula.

g. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00

Rp 3.000 untuk:

a. surat yang memuat jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000, yaitu :

 1) yang menyebutkan penerimaan uang;

 2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di
  Bank;

 3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau

 4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya
  telah dilunasi atau diperhitungkan;

b. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep dengan nilai nominal lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000;

c. Cek dan Bilyet Giro tanpa batas nilai nominal;

d. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai
 dengan Rp 1.000.000,00

Setujukah Anda jika tarif Bea Meterai untuk masing-masing kategori tersebut di ats  dinaikkan menjadi Rp 10.000 dan Rp 5.000?

September 24, 2007

Subsidi PPN untuk Minyak Goreng

Posted in PPN & PTLL pada 1:13 am oleh kafepajak

Jauh hari menjelang Lebaran tiba, harga-harga sembako sudah mulai merangkak, tidak terkecuali harga minyak goreng. Khusus untuk minyak goreng, harga domestik sangat dipengaruhi harga internasional. Sebagian besar minyak goreng yang beredar di pasar berbahan baku CPO. Pada saat harga minyak mentah dunia melesat, harga CPO duniapun melesat tajam. Hal ini karena faktor substitusi. Artinya, dunia beralih ke CPO, sehingga harga CPO ikut terkerek. Kebutuhan akan CPO meningkat drastis.

Bagaimana dengan Indonesia? Sebagai penghasil terbesar CPO di dunia, Indonesia ikut terkena getahnya. Produsen CPO memilih untuk menggenjot ekspor, sehingga pasokan domestik berkurang. Akibatnya, harga minyak gorengpun ikut merangkak. Pemerintah segera mengambil tindakan dengan mengenakan Pajak Ekspor (PE)/Bea Keluar (BK) atas ekspor CPO maupun minyak goreng. Tujuannya adalah agar pasokan CPO dan Minyak Goreng dalam negeri terjamin, sehingga harga pun menjadi stabil.  Faktanya? Harga minyak goreng terus merangkak, pemerintahpun kelabakan. Berbagai usul dimunculkan hingga ada usulan untuk menghapus PPN atas penyerahan minyak goreng.

Agustus 22, 2007

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Posted in KUP pada 5:26 am oleh kafepajak

UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP dapat diunduh di bawah ini:

uu_28_2007_kup

Agustus 19, 2007

Reformasi Definisi Pajak

Posted in Pengantar Hukum Pajak pada 3:10 pm oleh kafepajak

Selama ini dalam setiap literatur kita hampir selalu menjumpai definisi pajak sebagai iuran yang dapat dipaksakan dan tidak mendapatkan kontraprestasi yang langsung dapat ditunjuk. Dua unsur utama, yaitu “dapat dipaksakan” dan “tidak mendapat kentraprestasi yang langsung dapat ditunjuk” selalu mewarnai setiap definisi pajak. Bahkan perkembangan terakhir, dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tetap mencantumkan dua unsur tersebut dalam definisi pajak yang untuk pertama kalinya dimuat dalam Undang-Undang.

Kalau kita cermati, sebenarnya kedua unsur tersebut sudah tidak relevan lagi pada era sekarang.  

Laman berikutnya